Hukum

Polresta Jambi Terbitkan Daftar Pencarian Saksi Kasus Kejahatan Terhadap Anak, Ini Identitas yang Dicari

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 04 Des 2025 17:21 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Polresta Jambi mengumumkan Daftar Pencarian Saksi atas nama Wandi Jupri Saputra - (jambidalamberita.id) - Instagram : @ Polrestajambi

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jambi resmi menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terkait penyidikan kasus kejahatan terhadap anak.

Dalam Poto yang diunggah di Instagram : @ Polrestajambi, Penerbitan DPS tersebut tertuang dalam Nomor: DPS/57/XII/2025/Satreskrim, merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B-626/IX/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 24 September 2025 atas nama ARIANI.

Dalam keterangan resmi, penyidik meminta bantuan masyarakat untuk menemukan seseorang yang dibutuhkan keterangannya guna memperlancar proses pemeriksaan kasus tersebut. Identitas yang sedang dicari adalah:

Nama: Wandi Jupri Saputra Bin Upek

Jenis kelamin: Laki-laki

Usia: ± 20 tahun

Kewarganegaraan: Indonesia

Baca Juga:

Kapolda Jambi Serahkan Bantuan Peralatan Musik untuk Siswa Disabilitas

Individu tersebut diketahui memiliki tempat tinggal terakhir di RT 07, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dan bekerja di sektor swasta.

Sat Reskrim turut mencantumkan ciri fisik yang bisa membantu proses identifikasi, yakni postur tubuh kurus dengan tinggi sekitar 165 sentimeter, berkulit sawo matang, berambut lurus pendek, dan berhidung pesek.

Kasus yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyetubuhi anak dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Polresta Jambi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan individu tersebut untuk segera menghubungi penyidik melalui nomor 0812 7462 8255 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Informasi yang diberikan masyarakat akan sangat membantu proses penegakan hukum.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pemanggilan ini bersifat resmi sebagai kebutuhan penyidikan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER